Senin, 04 November 2013

MAKALAH MASA KEKUASAAN INGGRIS

Nama : Kemas Muhammad Naufal Nashor
Kelas : XI IPA 
Kampus : SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III


| BAB  I | PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Setelah pemerintahan Hindia Belanda digantikan oleh pemerintahanInggris, yaitu pada tahun 1811, Inggris mulai menanamkan kekuasaannya diIndonesia. Pada masa pemerintahan Inggris yang paling terkenal adalah masa pemerintahan Raffles. Masa pemerintahan Inggris terbilang cukup singkat yaitu hanya lima tahun terhitung mulai tahun 1811 sampai dengan 1816. Tujuan utama Raffles adalah untuk mengembangkan kekuasaanInggris. Kebijakan Raffles yang terkenal adalah sistem sewa tanah, yaitusistem pertanian dimana para petani atas kehendaknya sendiri menanamdagangan (cash crops) yang dapat diekspor keluar negeri.
Setelah pemerintahan Inggris berakhir, yaitu pada tahun 1816, Indonesia kembali dikuasai oleh Pemerintahan Hindia-Belanda. Pada masa´kedua´ penjajahan ini, yang sangat terkenal adalah sistem tanam paksa yangditerapkan oleh Van den Bosch. Pelaksanaannya pun dimulai pada tahun 1830. Terdapat ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan sistem tanam paksa tersebut. Namun pada akhirnya, dalam praktek sesungguhnya terdapat banyak   penyimpangan-penyimpangan. Terdapat perbedaan antara penerapan sistem sewa tanah yangdilaksanakan oleh Raffles serta sistem tanam paksa yang dilaksanakan oleh Van den Bosch. Keduanya membawa dampak yang tidak sedikit bagi kehidupan bangsa Indonesia.

1.2       Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang yang ada di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan :
1.              Latar belakang pelaksanaan sistem sewa tanah, tujuan  pelaksanaannya, serta kegagalan pelaksanaan sistem sewa tanah oleh Raffles.
2.      Latar belakang pelaksanaan sistem tanam paksa, pelaksanaan sistem tanam paksa, serta penghapusan (dampak) tanam paksa.
3.      Apa perbedaan sistem sewa tanah dan sistem tanam paksa, di lihat dari faham yang mendasari, perangkat pemerintahan pelaksana, kedudukan dan pola kerja rakyat, serta tanaman dan sistem perdagangannya.

1.3       Tujuan Masalah
1.      Dapat mengetahui latar belakang dan tujuan pelaksanaan sistem sewa tanah serta kegagalan pelaksanaan sistem sewa tanah oleh Raffles.
2.      Dapat mengetahui latar belakang dan pelaksanaan sistem tanam paksa serta penghapusan (dampak) tanam paksa.
3.      Dapat mengetahui perbedaan sistem sewa tanah dengan sistem tanam paksa.



| BAB II | SISTEM SEWA TANAH

2.1       Latar Belakang
Tidak lama setelah kepergian Gubernur Jenderal Daendels dari Indonesia,Jawa diduduki oleh Inggris dalam tahun 1811. Zmana pendudukan Inggris inihanya berlangsung selama lima tahun, yaitu antara tahun 1811 dan 1816, akantetapi selama waktu ini telah diletakakan dasar-dasar kebijaksanaan ekonomi yangsangat mempengaruhi sifat dan arah kebijaksanaannya pemerintahan kolonialBelanda yang dalam tahun 1816 mengambil alih kembali kekuasaan dari pemerintah kolonial Inggris. (Kartodirdjo: 1977: 65).Azas-azas pemerintahan sementara Inggris ini ditentukan oleh LetnanGubernur Raffles, yang sangat dipengaruhi oleh pengalaman Inggris di India.Pada hakekatnya Rafless ingin menciptakan suatu sistem ekonomidi Jawa yang bebas dari segala unsure paksaan yang dahulu melekat pada sistem penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan oleh kompeni Belanda (VOC) dalamkerjasama dengan raja-raja dan para bupati. (Kartodirdjo: 1977: 65)Thomas Stanford Rafless menyebut Sistem Sewa tanah atau dikenal jugadengan sistem pajak bumi dengan istilah landrente.

Peter Boomgard (2004:57) menyatakan bahwa: Kita perlu membedakan antara landrente sebagai suatu pajak bumi atau lebihtepat pajak hasil tanah, yang diperkenalkan tahun 1813 dan masih terus dipungut pada akhir periode colonial, dan landrente sebagai suatu sistem (Belanda: Landrente Stelsel), yang berlaku antara tahun 1813 sampai 1830 ´Sistem sewa tanah yang dijalankan oleh Inggris, yaitu pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini, Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijaksanaan kolonial yang baru, Raffles ingin berpatokan pada tiga azas, antara lain:
a.       Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenistanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenistanaman apa yang akan ditanam; 
b.      Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagaigantinya mereka dijadikan bagian integral dari pemerintahan kolonialdengan fungsi-fungsi pememrintahan yang sesuai, perhatia merekaharus terpusat pada pekerjaan-pekerjaan umum yang dapatmeningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.       Para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanahmilik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkanmembayar sewa tanah atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah.Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
a)      Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto; 
b)      Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga darihasil bruto;
c)      Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto;

2.2       Pelaksanaan Sistem sewa tanah

a. Faham yang Mendasari Gagasan dan cita-cita
Liberal adalah hasil pengaruh dari RevolusiPerancis yang dibawa Sir Thomas Stamford Raffles ke Indonesia yakni prinsipkebebasan, persamaan, dan persaudaraan dinilai membawa kehidupan rakyat lebih baik. Kebebasan, Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi yang bebasdari unsur paksaan, penyerahan wajib dan kerja rodi pada masa VOC. Raffles ingin memberikan kepastian hukum tentang posisi para petani dan rakyat sertakebebasan ber usaha dalam menanam tanaman dan perdagangan. Menurutnya sistem paksaan masa VOC telah mematikan daya usaha rakyat Indonesia sehingga tidak banyak keuntungan yang diperoleh VOC. Oleh sebab itu masa Raffles diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman yang dikehendaki. Selain itu terdapat prinsip persamaan dalam hal ini peranan bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan bagian yang integral dari pemerintah kolonial dengan asas-asas pemerintahan model negeri barat. Pemusatan pada pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk. Sedangkan dasar kebijakan Raffles yakni berdasarkan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah, para petani sebagai penyewa milik pemerintah. Untuk penyewaan diwajibkan membayar sewa tanah berupa mata uang yang telah ditentukan. Sehingga diharapkan produksi pertanian akan bertambah dengan rangsangan penanaman tanaman perdagangan, serta pajak yang diterima oleh pemerintah akan bertambah dan menjamin arus pendapatan Negara yang tabil. Pengenalan sistem administrasi Eropa yang efektif mengenai kejujuran,ekonomi, dan keadilan merupakan dasar perubahan sosial budaya kehidupan masayarakat Jawa dicontohkan menggantikan ikatan adat tradisional dengan ikatan kontrak, dihapuskannya peranan bupati sebagai pemungut pajak, dapat dikatakan dari pemerintahan tidak langsung menjadi pemerintahan langsung.Raffles dalam melaksanakan cita-citanya tidak melihat situasi dan kondisi TanahJawa, secara pandangannya disamakan antara Jawa dengan India. Hal ini membuat ke tidak berhasilan sistem. 
  
b. Pelaksana Sistem Sewa Tanah
Sewa tanah diperkenalkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris (1811-1816) oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, yang banyak menghinpun gagasan sewa tanah dari sistem pendapatan dari tanah India-Inggris. Sewa tanah didasarkan pada pemikiran pokok mengenai hak penguasa sebagai pemilik semua tanah yang ada. Tanah disewakan kepada kepala-kepala desa di seluruh Jawa yang pada gilirannya bertanggungjawab membagi tanah dan memungut sewa tanah tersebut. Sewa ini pada mulanya dapat dibayar dalam bentuk uang atau barang, tetapidalam perkembangan selanjutnya lebih banyak berupa pembayaran uang. Pengalaman dan pelaksanaan sewa tanah ini, oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles sangat dipengaruhi oleh pengalaman penerapan perkembangan perekonomian colonial pada masa penguasaan Inggris di India. Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan, dan dalam rangka kerjasama dengan raja-raja dan para bupati.Kepada para petani, Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha melalui sistem sewa tanah tersebut.

Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Rafflesini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai Libertie (kebebasan), Egaliie (persamaan), dan Franternitie (persaudaraan)´. Hal tersebut membuat sistem liberal diterapkan dalam sewa tanah, di mana unsur- unsur kerja sama dengan raja-raja dan para bupati mulai di minimalisir keberadaannya. Sehingga hal tersebut berpengaruh pada perangkat pelaksana dalam sewa tanah, di mana Gubernur Jenderal Stamford Raffles banyak memanfaatkan colonial (Inggris) sebagai perangkat (struktur pelaksana) sewa tanah, dari pemungutan sampai pada pengadministrasian sewa tanah. Meskipun keberadaan dari para bupati sebagai pemungut pajak telah dihapuskan, namun sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian integral (struktur) dari pemerintahan colonial, dengan melaksanakan proyek-proyek pekerjaan umum untuk  meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Tiga aspek pelaksanaan sistem sewa tanah :
1)      Penyelenggaraan sistem pemerintahan atas dasar modern
        Pergantian dari sistem pemerintahan-pemerintahan yang tidak langsung yang dulu dilaksanakan oleh para raja-raja dan kepala desa digantikan dengan pemerintahan modern yang tentu saja lebih mendekati kepada liberal karena rafles sendiri adalah seorang liberal. Penggantian pemerintahan tersebut berarti bahwakekuasaan tradisional raja-raja dan kepala tradisional sangat dikurangi dansumber-sumber penghasilan tradisional mereka dikurangi ataupun ditiadakan.Kemudian fungsi para pemimpin tradisional tersebut digantikan oleh para pegawai-pegawai Eropa.
2)      Pelaksanaan pemungutan sewa
        Pelaksanaan pemungutan sewa selama pada masa VOC adalah pajak kolektif, dalam artian pajak tersebut dipungut bukan dasar perhitungan perorangan tapi seluruh desa. Dalam mengatur pemungutan ini tiap-tipa kepala desa diberikan kebebaskan oleh VOC untuk menentukan berapa besar pajak yang harusdibayarkan oleh tiap-tiap kepala keluarga. pada masa sewa tanah hal ini digantikan menjadi pajak adalah kewajiban tiap-tiap orang bukan seluruh desa
3)      Pananaman tanaman dagangan untuk dieksport.
        Pada masa sewa tanah ini terjadi penurunan dari sisi ekspor, misalnyatanaman kopi yang merupakan komoditas ekspor pada awal abad ke-19 pada masasistem sewa tanah mengalami kegagalan, hal ini karena kurangnya pengalaman para petani dalam menjual tanaman-tanaman merekadi pasar bebas, karena para petani dibebaskan menjual sendiri tanaman yang mereka tanam.Dua hal yang ingin dicapai oleh raffles melalui sistem sewa tanah ini adalah :
1)      Memberikan kebebasan berusaha kepada para petani Jawa melalui pajak tanah.
2)      Mengefektifkan sistem administrasi Eropa yang berarti penduduk pribumiakan mengenal ide-ide Eropa mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan.

Kedudukan dan pola kerja rakyat pada masa sistem sewa tanah ini padadasarnya tidak jauh berbeda pada masa sistem tanam paksa. Pada sistem sewatanah rakyat tetap saja harus membayar pajak kepada pemerintah. Rakyat diposisikan sebagai penyewa tanah, karena tanah adalah milik pemerintahsehingga untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk menghasilkan tanaman yang nantinya akan dijual dan uang yang didapatkan sebagian kemudian digunakan untuk membayar pajak dan sewa tanah tersebut. Pada masa ini sistem feodalisme dikurangi, sehingga para kepala adat yang dahulunya memdapatkan hak-hak atau pendapatan yang bisa dikatakan irasional, kemudian dikurangi.

Tetapi hal yang menghiasi sistem sewa tanah adalah pengaruh liberal yang dibawa oleh Raffles dan juga sikap anti Belandanya sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan belanda sebisa mungkin untuk dihindari. Pada masa sewatanah ini pajak yang diserahkan bukan lagi berupa pajak perorangan dan berupain-natura, terapi lebih kepada pajak perorangan. Setiap orang dibebaskan menanam apa saja untuk tanaman ekspor, dan bebas menjualnya kepada siapa saja di pasar yang telah disediakan oleh pemerintah.
Tetapi karena kecenderungan rakyat yang telah `terbiasa´ dengan tanam paksa dimana mereka hanya menanam saja, untuk mernjual tanaman yangmereka tanam tentu saja mengalami kesulitan, sehingga mereka kemudian menyerahkan urusan menjual hasil pertaniana kepada para kepala-kepala desa untuk menjualnya di pasar bebas. Dan tentu saja hal ini berakibat pada banyaknya korupsi dan penyelewengan yang dilakukan oleh para kepala desa-kepala desa tersebut.

c.       Tanaman dan Sistem Perdagangan
Terdapat banyak perbedaan dalam sistem sewa tanah dan tanam paksa. Perbedaaan itu juga dapat dilihat dari tanaman dan sistem perdagangan yangditerapkan. Pada sistem sewa tanah petani diberi kebebasan untuk menanamapapun yang mereka kehendaki. Namun gantinya rakyat mulai dibebani dengansistem pajak. Kebebasan untuk menanam-tanaman tersebut tidak dapatdilaksanakan di semua daerah di pulau Jawa. Daerah-daerah milik swasta atau tanah partikelir dan daerah Parahyangan masih menggunakan sistem tanam wajib. Di Parahyangan Inggris enggan untuk mengganti penanaman kopi karena merupakan sumber keuntungan bagi kas negara. Walaupun demikian pada sistem sewa tanah tanaman kopi mengalami penurunan hasil. Selain kopi, tanaman gula (tebu) juga mengalami kemunduran yang sama. sehingga pada sistem sewa tanah pemerintah hanya mampu mengekspor kopi dan beras dalam jumlah yang terbatas. Penurunan hasil-hasiltanaman ini dikarenakan petani Indonesia tidak begitu mengenal tanaman ekspor.
Sedangkan dalam sistem perdaganganpun sistem sewa tanah berbeda dengan sistem tanam paksa. Unsur-unsur paksaan digantikan dengan unsur kebebasan sukarela dan hubungan perjanjian atau kontrak. Sehingga pada sistemsewa tanah, rakyat selain diberikan kebebasan untuk menanam, mereka jugadiberi kebebasan untuk melakukan perdagangan atau menjual tanaman merekasendiri di pasaran bebas. Sistem perdagangan ini tidak efektif karena penjualansering diserahkan rakyat kepada kepala desa mereka.

Penyerahan penjualan kepada kepala desa dikarenakan kurang pengalamannya petani dalam menjual tanaman-tanaman mereka di pasaran bebas. Hal ini mengakibatkan kepala-kepala desa sering melakukan penipuan terhadap petani maupun pembeli, sehingga membuat pemerintah terpaksa ikut campur tangan dengan mengadakan penanaman paksa bagi tanaman perdagangan.

2.3       Tujuan Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan sebagai berikut:
a.       Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebasuntuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehinggakesejahteraannya mejadi lebih baik; 
b.      Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli baranng-barang industri Inggris;
c.       Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap;
d.      Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani;
e.       Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadiekonomi uang. Perubahan-perubahan yang terjadi dengan dilaksanakannya sistemsewa tanah, dapat dikatakan revolusioner karena mengandung perubahanazasi, yaitu unsur paksaan yang sebelumnya dialami oleh rakyat, digantikan dengan unsur sukarela antara pemerintah dan rakyat. Jadi, perubahan ini bukan hanya semata-mata perubahan secara ekonomi, tetapi juga perubahan sosial-budaya yang mengantikan ikatan-ikatan adat yang tradisional denganikatan kontrak yang belum pernah dikenal. Yaitu, digantikannya sistem tradisional yang berdasarkan atas hukum feodal, menjadi sistem ekonomi yang didasarkan atas kebebasan. Secara singkat perubahan tersebut, antara lain:
a)      Unsur paksaan digantikan dengan unsur bebasm sukarela; 
b)      Ikatan yang didasarkan pada ikatan tradisional, diubah menjadihubungan yang berdasarkan perjanjian;
c)      Ikatan adat-istiadat yang telah turun-temurun menjadi semakinlonggar, akibat pengaruh barat.

2.4       Kegagalan Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilaksanakanan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, menemui beberapa kegagalan. Dalammelaksanakan sistem sewa tanah tersebut, Jenderal Stamford Raffles menemui banyak hambatan-hambatan yang berakibat gagalnya system sewa tanah.Hamatan-hambatan yang dihadapinya antara lain:
1.      Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnyaterbatas; 
2.      Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yangsudah mengenal perdagangan ekspor. Masyarakat Jawa pada abadIX masih bertani untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum banyak mengenal perdagangan;
3.      Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkanditerapkannya ekonomi uang;
4.      Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup;
5.      Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap;

2.5        Masa Pemerintahan Inggris Di Indonesia

Setelah Inggris berhasil menguasai Indonesia kemudian memerintahkan Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur di Indonesia dan memulai tugasnya pada tanggal 19 Oktober 1811.
Kebijaksanaan Raffles selama memerintah di Indonesia:
a.       Di bidang ekonomi

Dalam bidang ekonomi, Raffles menetapkan kebijakan berupa:
1)      Menghapus segala kebijakan Daendels, seperti contingenten/ pajak/penyerahan diganti dengan sistem sewa tanah (landrente).
2)      Semua tanah dianggap milik negara, maka petani harus membayar pajak sebagai uang sewa.
Namun upaya Raffles dalam penerapan sistem pajak tanah mengalami kegagalan karena:
1)      Sulit menentukan besar kecilnya pajak bagi pemilik tanah, karena tidak semua rakyat mempunyai tanah yang sama.
2)      Sulit menentukan luas sempitnya dan tingkat kesuburan tanah petani.
3)      Keterbatasan pegawai-pegawai Raffles.
4)      Masyarakat desa belum mengenal sistem uang.

b.      Di bidang pemerintahan pengadilan dan sosial

Dalam bidang ini, Raffles menetapkan kebijakan berupa:
1)      Pulau Jawa dibagi menjadi 16 karesidenan termasuk Jogjakarta dan Surakarta.
2)      Masing-masing karesidenan mempunyai badan pengadilan.
3)      Melarang perdagangan budak.

c.       Di bidang ilmu pengetahuan

Dalam bidang pengetahuan, Raffles menetapkan kebijakan berupa:
1)      Mengundang ahli pengetahuan dari luar negeri untuk mengadakan berbagai penelitian ilmiah di Indonesia.
2)      Raffles bersama Arnoldi berhasil menemukan bunga bangkai sebagai bunga raksasa dan terbesar di dunia. Bunga tersebut diberinya nama ilmiah Rafflesia Arnoldi.
3)      Raffles menulis buku “History of Java” dan merintis pembangunan Kebun Raya Bogor sebagai kebun biologi yang mengoleksi berbagai jenis tanaman di Indonesia bahkan dari berbagai penjuru dunia. Pemerintahan Raffles tidak berlangsung lama sebab Pemerintahan Napoleon di Prancis pada tahun 1814 jatuh. Akibat berakhirnya kekuasan Louis Napoleon 1814, maka diadakan Konferensi London.


|BAB III | PENUTUP

3.1       Kesimpulan

Sistem sewa tanah dijalankan oleh Inggris, yaitu pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Stamford Raffles. Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijaksanaan kolonial yang baru, Raffles ingin berpatokan pada tiga azas, antara lain:
1.      Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam;
2.      Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan bagian integral dari pemerintahan kolonial dengan fungsi-fungsi pememrintahan yang sesuai, perhatia mereka harus terpusat pada pekerjaan-pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3.      Para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah.
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan sebagai berikut:
1.      Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik;
2.      Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli baranng-barang industri Inggris;
3.      Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap;
4.      Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani;
5.      Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.
Pelaksanaan sistem tanam paksa (culturstelsel) sebenarnya merupakan usaha Pemerintah Hindia Belanda dalam memperbaiki keungan di Hindia Belanda. Usaha tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak masa pemerintahan Van der Capellen (1819-1825). Usaha-usaha Belanda tersebut semakin mendapat hambatan karena persaingan dagang dengan pihak Inggris. Apalagi setelah berdirinya Singapura pada tahun 1819, menyebabkan peranan Batavia dalam perdagangan semakin kecil di kawasan Asia Tenggara. Untuk kawasan Indonesia sendiri diperparah dengan jatuhnya harga kopi dalam perdagangan Eropa. Karena kopi merupakan produk ekspor andalan pendapatan utama bagi Belanda.


DAFTAR  PUSTAKA

Sartono Kartodirjo, dkk, 1977, Sejarah NasionaIndonesia,  Jilid IV dan V, Jakarta: Balai Pustaka

Moedjanto, G. Drs. M.A., 1988, Sejarah Indonesia Abad XX, Jilid I, Yogyakarta: Penerbit Kanisius

Ricklefs, M.C., 1991, Sejarah Indonesia Modern, diterjemahkan oleh Drs. Dharmono Hardjowidjono, Yogyakarta: Gajah Mada University Pers

Drs. A. Daliman, M.Pd, 2001, Sejarah Indonesia Abad XIX Sampai Awal Abad  XX: Sistem Politik Kolonial dan Administrasi Penerintah Hindia-Belanda, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta

Kardiyat Wiharyanto, 2006, Sejarah Indonesia Madya, Abad XVI-XIX, Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma 

Niel,  Robert Van, 2003, Sistem Tanam Paksa di Jawa, Jakarta: LP3ES

Sartono Kartodirdjo, 1977, Sejarah Nasional Indonesia Jilid IV, Jakarta: Balai Pustaka,








2 komentar: