Senin, 04 November 2013

MAKALAH OPTIMALISASI PERAN PARPOL DALAM MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN RAKYAT

Nama : Kemas Muhammad Naufal Nashor
Kelas : XI IPA 
Kampus : SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III


Bab I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Perebutan tahta kekuasan yang marak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, membuat catatan buruk bagi demokrasi di Negara ini, bukan hal yang baru ketika momentum pemilihan umum sedang mendekati masanya, banyak dari elit politik yang mencoba untuk membersihkan dirinya di tengah masyarakat, dengan melakukan banyak kegiatan social serta langsung turun menyapa masyarakat sudah hal yang biasa terlihat,  sehingga dalam kesempatan tersebut dirinya berlaku bah seorang Malaikat yang hanya berfikir dan berusaha untuk membuat kebaikan serta berbuata kemuliaan dan tanpa kenal balas budi, hal pencitraan yang begitu sempurna dimata masyarakat selalu dipertontonkan. Namun dibalik itu semua Individu yang diharapkan dalam masyarakat yang langsung terlibat dalam pemilihan umum (pemilu) diharapkan sebagai targetan utama.
Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.
     Selanjutnya dalam proses Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.
Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu membuktikan keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi.
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 dinilai cukup berhasil oleh banyak kalangan, termasuk kalangan internasional. Dengan gambaran ini dapat dikatakan bahwa sistem perpolitikan nasional dipandang mulai sejalan dengan penataan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya mencakup penataan partai politik.
Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik. Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Setelah dilihat dalam kenyataan dilapangan secara umum, bangsa Indonesia masih belum mampu keluar dari krisis multidimensi yang dihadapinya. Proses reformasi memang telah mengantarkan Indonesia pada perubahan-perubahan signifikan menuju Indonesia yang maju dan demokratis. UUD 1945 sebagai konstitusi negara telah mengalami proses amandemen selama empat kali dan menghasilkan perubahan-perubahan yang mendasar.
Pembatasan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden secara langsung, pencantuman pasal-pasal mengenai hak asasi manusia, checks and balances antar cabang kekuasaan negara di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, otonomi daerah, penghapusan fungsi politik militer, profesionalisasi kepolisian, upaya penguatan kedaulatan rakyat melalui pemilihan secara langsung, dan seterusnya adalah contoh dari perubahan-perubahan di bidang sistem politik dan ketatanegaraan.
Setelah dikaji, ternyata demokrasi yang terjadi serta fungsi dan peran partai politik untung mengantarkan bangsa ini kearah demokrasi banyak disalah gunakan, dalam kesempatan ini penulis menyorot kembalikan Demokrasi yang sebenarnya dan optimalkan peran dan fungsi partai politik sebagai wadah aspirasi rakyat untuk menyarakan kepentingan serta masalah yang dihadapinya, sehingga penulis mengambil judul makalah ini dengan “Optimalisasi peran parpol dalam mengembalikan Kepercayaan Rakyat”.

1.2      Rumusan masalah
Adapun permasalahan yang terdapat dalam makalah ini
1.      Praktek Money politik yang sering Terjadi dalam Proses PEMILU
2.      Partai Politik Sudah Bergeser Nilai
3.      Keprcayaan Masyarakat Mulai Terkikis Terhadap Pemilu 

1.3       Tujuan pembahasan
Dengan pembahasan yang dilakukan terhadap ketiga masalah diatas diharapkan, praktek demokrasi kembali berjalan sebagaimana mestinya, dan diharapkan mampu melekukakan perubahan atas lahirnya seorang pemimpin yang ideala dengan proses pemilihan yang dekmokratis, serta pemikiran masyarakat terhadap partai politik kembali menuai mamfaat sebagai wadah aspirasi rakyar dalam mengeluarkan aspirasinya, serta problematika masyarakat yang tergolong kea rah golput bias teratasi, dan kepeercayaan masyarakan untuk mengikuti proses serta demokrasi bias berjalan sesuai perintah Undang-undang, dan menghasilkan pemimpin yang diidamkan masyarakat serta memperoleh pemimpin yang lahir dari perta deokrasi yang mempunyai dan menerapkan azas LUBER JURDIL


Bab II
PEMBAHASAN

2.1      Pengertian Partai Politik
Dalam hal ini Keberadaan Partai Politik dalam kehidupan ketatanegaraan pertama kali dijumpai di Eropa Barat, yakni sejak adanya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang patut diperhitungkan serta diikut sertakan dalam proses politik, Dengan adanya gagasan untuk melibatkan rakyat dalam proses politik (kehidupan dan aktifitas ketatanegaraan), maka secara spontan Partai Politik berkembang menjadi penghubung antara rakyat disatu pihak dan pemerintah di pihak lain.[1][3] Dengan demikian dapat ditarik pengertian bahwa sebagai organisasi yang secara khusus dipakai sebagai penghubung antara rakyat dengan Pemerintah, keberadaan Partai Politik sejalan dengan munculnya pemikiran mengenai paham demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan. Sudah banyak definisi yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai pengertian Partai Politik tersebut.

Definisi-definisi tersebut  antara lain :
Beberapa sarjana mengemukakan tentang deenisi dari partai politik yakni :
Carl J. Friedrich: Sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materiil.[2][4]
R.H. Soltou: Sekelompok warganegara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasaan memilih, bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.
Sigmund Neumann: Organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
Miriam Budiardjo: Suatu kelompok yang terorganisir yang anggotaanggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas, kita dapat melihat adanya "benang merah" hubungan pengertian antara pendapat yang satu dengan yang lain, yaitu bahwa tujuan Partai Politik itu didirikan adalah untuk merebut ataupun mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan guna melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah digariskan oleh masing-masing Partai Politik. Untuk merebut dan mempertahankan penguasaannya di dalam Pemerintahan tentunya dilakukan secara konstitusional.
Hal ini berarti keberadaan Partai Politik juga dimaksudkan sebagai sarana untuk meredam konflik kepentingan ataupun persaingan yang muncul di lingkungan masyarakat dalam mempengaruhi pemerintahan. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jikalau Keberadaan partai Politik di negara modern dipergunakan untuk mewujudkan tatanan kehidupan kenegaraan yang lebih beradab. Hal ini mengingat sebelum dikenal adanya paham mengikut sertakan rakyat dalam sistem politik, perebutan kekuasaan selalu dilakukan dengan cara kekerasan. "Kasus Ken Arok " dalam sejarah Indonesia merupakan contoh yang dapat dipergunakandisini.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas, maka pada hakikatnya Partai Politik adalah suatu kelompok manusia yang terorganisir secara teratur baik dalam hal pandangan, tujuan maupun tata cara rekruitmen keanggotaan, dengan tujuan pokok yakni menguasai, merebut ataupun mempertahankan kekuasaannya dalam pemerintahan secara konstitusional.

2.2      Tujuan Partai politik
            Setiap organisasi yang dibentuk oleh manusia tentunya memiliki tujuan-tujuan tertentu. Demikian pula organisasi yang disebut Partai Politik. Tujuan pembentukan suatu Partai politik, disamping yang utama adalah merebut, mempertahankan ataupun menguasai kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara - juga dapat diperlihatkan dari aktivitas yang dilakukan. Rusadi Kantaprawira mengemukakan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Partai Politik pada umumnya mengandung tujuan:

a.       Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, dalam arti mendudukkan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintah sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau output pada umumnya;
b.      Berusaha melakukan pengawasan, bahkan oposisi bila perlu terhadap kelakuan, tindakan, kebijaksanaan para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas pemerintahan tidak berada dalam tangan Partai Politik yang bersangkutan).
c.       Berperan untuk dapat memadu (streamlining) tuntutan-tuntutan yang masih mentah (raw opinion), Sehingga Partai Politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan mencanangkan isu-isu politik (political issue) yang dapat dicerna dan diterima oleh masyarakat secara luas.[3][9]

Dengan melihat aktivitas dari Partai Politik tersebut di atas, maka rakyat sebagai subyek dalam sistem ketatanegaraan dapat melakukan pilihan-pilihan alternatif, yakni Partai Politik mana yang akan diikuti atau menjadi saluran politik mereka. Berkaitan dengan hal ini, di dalam struktur masyarakat yang masih paternalistik, maka pilihan rakyat untuk berafiliasi kepada suatu Partai Politik tertentu sangat ditentukan oleh ideologi atau aliran yang dianut oleh suatu Partai Politik.
Oleh sebab itulah di dalam negara dengan struktur masyarakat yang masih paternalistik, Partai Politik gemar untuk memainkan ideologi-ideologi Partai guna memperoleh dukungan massa rakyat, sehingga memperkuat posisi dalam kehidupan politik ketatanegaraan. Penekanan mengenai program kehendak menjadi titik tolak utama untuk memperoleh dukungan massa rakyat. Kehidupan dan aktivitas Partai politik semacam ini masih dapat dikategorikan sebagai Partai Politik tradisionil.[4][10]
Sebagai tujuan umum partai politik yang mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Serta mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi nilai kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah barang tentu hal ini yang akan diwujudkan bagi setiap warga negara. [5][11]
Partai politik memiliki fungsi :
Ø  Sebagai sarana sosialisasi politik, yaitu proses pembentukan sikap dan orientasi politik paraanggota masyarakat.
Ø  Sebagai sarana komunikasi politik, yaitu proses penyampaian informasi mengenai politik daripemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah.
Ø  Sebagai sarana rekruitmen politik, yaitu seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompokorang untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahanpada khususnya.
Ø  Sebagai pengelola konflik, yaitu mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihakyang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan dari pihak-pihakyang berkonflik dan membawanya ke parlemen untuk mendapatkan penyelesaian melalui keputusanpolitik.
Ø  Sebagai sarana artikulasi dan agegrasi kepentingan, menyalurkan berbagai kepentingan yang adadalam masyarakat dan mengeluarkannya berupa keputusan politik.
Ø  Sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah, yaitu sebagai mediator antara kebutuhan dankeinginan masyarakat dan responsivitas pemerintah dalam mendengar tuntutan rakyat.[6][12]

Ada 6 alasan yang menyebabkan kita harus berpartisipasi dalam partai politik :
Ø  Manusia sebagai khalifah di bumi bertanggung jawab untuk melaksanakan misi khalifah, yaitumemelihara, mengatur dan memakmurkan bumi yang merupakan aktivitas politik yang paling otentik. Misi khilafah ini merupakan amanah Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap insan sesuai dengan hukum-hukum-Nya.
Ø  Islam adalah sistem hidup yang universal, yang mencakup seluruh aspek kehidupan baik agama, ekonomi, sosial, budaya, politik maupun negara. Setiap muslim diperintahkan untuk menerapkan keuniversalan ini secara utuh.
Ø  Adanya kewajiban-kewajiban Islam yang tidak dapat dilaksanakan kecuali secara berjamaah dan memerlukan adanya kebijakan politik.
Ø  Realitas masyarakat muslim yang ingin menyalurkan aspirasi, potensi dan peran mereka untuk ikutmenentukan kebijakan bangsa memerlukan sebuah wadah. Maka partai politik adalah wadah yang paling efektif sebagai tempat penyalurannya.
Ø  Keharusan menegakkan amar maruf nahi munkar, keharusan memiliki kepedulian terhadap persoalan ummat sebagaimana sabda nabi : Barang siapa tidak peduli dengan urusan muslim, maka dia bukan dari golongan kami. Bergabung dalam partai adalah salah satu bentuk kepedulian kita terhadap problematikaumat.
Ø  Mereka yang ingin menyingkirkan Islam dari kehidupan berbangsa senantiasa bekerja sekuattenaga untuk menggalang kekuatan, sementara Allah memerintahkan agar ummat memberikanperlawanan yang setimpal.

2.3     Klasifikasi Partai Politik
Banyak jenis dan bentuk Partai Politik yang hidup dan berkembang di dalam suatu kehidupan ketatanegaraan. Berkaitan dengan hal inilah, maka pada hakikatnya Klasifikasi Partai Politik dapat digambarkan sebagai berikut:
Klasifikasi Partai Politik ditinjau dari Komposisi dan Fungsi Keanggotaannya.
1.   Klasifikasi semacam ini dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis Partai Politik, yaitu :
a.       Partai Massa, yakni suatu Partai Politik yang lebih mengutamakan kekuatannya berdasarkan keunggulan jumlah anggota. Oleh karena itu biasanya terdiri dari pendukung-pendukung dari berbagai aliran politik dalam masyarakat yang sepakat di bawahnya dalam memperjuangkan suatu program yang biasanya luas dan agak kabur.
b.       Partai Kader, yaitu suatu Partai Politik yang lebih mementingkan keketatan organisasi dan disiplin kerja dan anggota-anggotanya. Pemimpin Partai biasanya menjaga kemurnian doktrin Partai yang dianut dengan jalan mengadakan saringan calon-calon anggotanya secara ketat.

2.   Klasifikasi Partai Politik ditinjau Dari Sifat dan Orientasinya. Partai Politik dengan Klasifikasi semacam ini dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu :
a.       Partai Lindungan (Patronage Party), yaitu suatu Partai Politik yang pada umumnya memiliki organisasi nasional yang kendor (meskipun organisasi di tingkat lokal sering cukup ketat). Disiplin yang lemah dan biasanya tidak terlalu mementingkan pemungutan iuran secara teratur. Tujuan utama dari Partai Politik jenis ini adalah memenangkan Pemilihan Umum untuk anggota-anggota yang dicalonkannya. Oleh sebab itu Partai semacam ini hanya giat melaksanakan aktivitasnya menjelang Pemilu. Contoh yang dapat dikemukakan disini adalah Partai Demokrat dan Republik di AS.
b.      Partai Ideologi (Partai Asas), yaitu suatu Partai Politik (biasanya) yang mempunyai pandangan hidup yang digariskan dalam kebijaksanaan pemimpin dan berpedoman pada disiplin Partai yang kuat dan mengikat Hampir sebagian besar Partai-partai Politik yang ada di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Partai Ideologi.

Berdasarkan dua klasifikasi besar mengenai Partai Politik tersebut di atas - jika Partai-partai Politik itu akan melakukan koalisi - maka langkah yang paling mudah dan relatif berhasil untuk ditempuh adalah dengan melakukan koalisi Partai Politik yang sama-sama berjenis Partai Massa atau sama-sama Partai Lindungan. Koalisi antar Partai Kader atau antar Partai Ideologi relatif sulit untuk dilakukan. Apalagi Koalisi antar Partai Politik dengan Ideologi yang jauh berseberangan. Misal Koalisi antar Partai yang berideologikan keagamaan tertentu.[7][16]
2.4      Sistem Kepartaian
Dalam kehidupan Politik ketatanegaraan suatu negara, pada prinsipnya dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu :
a.       Sistem Partai Tunggal (the single party system). Istilah mi dipergunakan untuk Partai Politik yang benar-benar merupakan satusatunya Partai Politik dalam suatu Negara, maupun untuk Partai Politik yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa Partai politik lainnya. Namun demikian - oleh para sarjana - dianggap merupakan bentuk penyangkalan diri (contradictio in terminis), mengingat dalam pengertian sistem itu sendiri akan selalu mengandung lebih dari satu unsur atau komponen. Kecenderungan untuk mengambil sistem Partai Tunggal disebabkan, karena Pimpinan negara-negara baru sering dihadapkan masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah, suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya. Dikhawatirkan bahwa bila keanekaragaman sosial budaya ini dibiarkan tumbuh dan berkembang, besar kemungkinan akan terjadi gejolak-gejolak sosial yang menghambat usaha-usaha pembangunan dan menimbulkan disintegrasi.
b.      Sistem dua Partai (two party system). Menurut Maurice Duverger, sistem ini adalah khas Anglo Saxon (Amerika, Filipina). Dalam system ini Partai-partai Politik dengan jelas dibagi kedalam Partai Politik yang berkuasa (karena menang dalam Pemilihan Umum) dan Partai Oposisi (karena kalah dalam Pemilihan Umum).
c.       Sistem Banyak Partai (multy party system). Pada umumnya system kepartaian semua ini muncul karena adanya keanekaragaman social budaya dan politik yang terdapat di dalam suatu negara.[8][17]

Sistem kepartaian yang kokoh sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas.
Pertama, melancarkan partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga dapat mengalihkan segala bentuk aktivitas politik anomik dan kekerasan.
Kedua, mencakup dan menyalurkan partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi, yang dimaksudkan untuk mengurangi kadar tekanan yang dihadapi oleh sistem politik.
Dengan demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan organisasi partai yang mengakar dan prosedur yang melembaga guna mengasimilasikan kelompok baru ke dalam sistem politik.
2.5     Perkembangan Partai Politik Di Indonesia
a.       Keberadaan Partai Politik di Indonesia dimulai sejak Pemerintah Hindia Belanda mencanangkan Politik Etis pada tahun 1908. Dengan adanya Politik Etis ini, maka banyak kalangan cerdik pandai kaum Bumiputera yang mulai tergerak untuk ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan melalui berbagai organisasi kemasyarakatan. Pelopor utama dari Organisasi kemasyarakat tersebut adalah Boedi Oetomo.
b.      Dengan keluarnya Maklumat Wk. Presiden No. X tahun 1945 tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah 3 Nopember 1945 setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Indonesia menganut sistem Multi Partai yang ditandai dengan munculnya 24 Partai Politik yang berbasis Aliran (ideologi).
c.       Menjelang Pemilu tahun 1955 yang berdasarkan Demokrasi Liberal terdapat 70 Partai Politik maupun perseorangan yang mengambil bagian dalam Pemilu tersebut. Perlu diketahui bahwa Pemilu tahun 1955 dipergunakan untuk memilih anggota Konstituante yang bertugas untuk merumuskan UUD yang akan menggantikan UUDS 1950, dan memilih DPR.
d.      Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dilakukanlah penyederhanaan  sistem Kepartaian di Indonesia, yaitu : Penpres No. 7 tahun 1959 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 tahun 1960 mengatur tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran Partai-partai Politik. Pada tanggal 17 Agustus 1960 PSI dan Masyumi dibubarkan.
e.       Tanggal 14 April 1961 diumumkan hanya 9 Partai Politik yang mendapat pengakuan, yaitu PNI, NU, PKI, PSII, PARKINDO, Partai Katolik, Perti, Murba, dan Partindo. Dengan berkurangnya jumlah Partai Politik tersebut, tidak berarti konflik ideologi dalam masyarakat umum sebagai akibat pengaruh yang dibawa oleh Partai-partai Politik tersebut menjadi berkurang. Untuk mengatasi hal ini, maka pada tanggal 12 Desember 1964, di Bogor diselenggarakan pertemuan Partai-Partai Politik dan menghasilkan Deklarasi Bogor.
f.       Tanggal 12 Maret 1966 setelah terjadi Pemberontakan G/30/S PKI, maka PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai Partai terlarang di Indonesia. Kemudian dimulailah usaha pembinaan Partai-partai Politik yang dilakukan oleh Orde Baru.
g.      Tanggal 20 Pebruari 1968 didirikan Parmusi
Ada tiga teori yang mencoba menjelaskan tentang munculnya partai politik.
Pertama, teori kelembagaan. Teori ini mengatakan bahwa kemunculan partai politik disebabkan karena dibentuk oleh kalangan elit legislative serta orang yang berkepentingan untuk mengadakan kontak dengan masyarakat.
Kedua, teori situasi historik. Teori ini mengatakan bahwa timbulnya partai politik sebagai upaya untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan oleh perubahan masyarakat secara luas, yaitu berupa krisis legitimasi, integrasi dan partisipasi serta krisis kepercayaan. Dengan demikian Untuk mengatasi hal itu dibentuk partai politik yang dekat dengan kehidupan pribadinya.
Ketiga, teori pembangunan. Teori ini melihat bahwa munculnya partai politik sebagai produk modernisasi sosial ekonomi yang mengaju kepada wadah untuk melakukan perubaha dalam menghadapi proses pembangun dan merubah watak masyarakat yang mendiami daerah tertentu.[9][19]
2.6       Pembentukan Partai Politik
Hal lain yang turut serta menyokong lemahnya pelembagaan partai politik adalah longgarnya syarat bagi pembentukan partai politik. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menentukan bahwa  “Partai politik didirikan dan dibentuk  oleh sekurang-kurangnya  50 (limapuluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akte notaris”.
Dari ketentuan itu terlihat bahwa pendirian atau pembentukan partai politik mudah dilakukan karena cukup mengumpulkan 50 (lima puluh) orang, sehingga mendorong setiap orang atau kelompok untuk mendirikan partai politik. Oleh karena itu, di masa depan perlu  diupayakan adanya kenaikan jumlah warga negara yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendirikan partai politik paling sedikit 250 orang.
Hampir sebagian besar partai politik menghadapi masalah sentralisasi yang terlalu kuat dalam organisasi partai, antara lain ditandai oleh sentralisasi dalam pengambilan keputusan di tingkat pengurus pusat (DPP) dan pemimpin partai.  
Hal ini membuat kepengurusan partai di daerah sering kali tidak menikmati otonomi politik dan harus rela menghadapi berbagai bentuk intervensi dari pengurus pusat partai. Dalam kaitan ini,  penyempurnaan sistem kepartaian dalam rangka mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial dan sistem perwakilan, perlu diatur ketentuan yang mengarah pada terbentuknya sistem multipartai sederhana, terciptanya pelembagaan partai yang efektif dan kredibel, terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel, dan penguatan basis dan struktur kepartaian.

2.7      Pemilu Dengan Politik Uang

Pemilu yang bersih dan demokratis akhir akhir ini sudah jarang didapat dalam kalangan masyrakat, proses pesta demokrasi yang tercoreng dnga banyaknnya elit politik yang di paksakan untuk melakukan politik uang menyebabkan tercorengnya proses demokrasi yang diharapkan, karena pemilu yang di dasarkan pada pemilu angsung membuat banyak kejanggalan dan ketimpangan sehingga akan mudah melakukan politk uanga, karea rakyat yang langsung memilih.
Yang dimaksud dengan pemilu yang bersifat langsung adalah rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara. Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih berhak mengikuti pemilu dan memberikan suaranya secara langsung.
Sedangkan pemilu yang bersifat umum mengandung makna terjaminnya kesempatan yang sama bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi. Pemilu yang bersifat bebas berarti bahwa setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin  keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Pemilu yang bersifat rahasia berarti bahwa dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
Selanjutnya, pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. [10][20]
Penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan atau perlakuan yang tidak adil dari pihak mana pun.
Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Sistem presidensial di Indonesia hingga saat ini belum dapat mewujudkan secara penuh pemerintahan yang kuat dan efektif. Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang kuat, stabil, dan efektif perlu didukung pula oleh sistem kepartaian yang sederhana.
Dengan  sistem kepartaian sederhana akan dapat dihasilkan tingkat fragmentasi yang relatif rendah di parlemen, yang pada gilirannya dapat tercipta pengambilan keputusan yang tidak berlarut-larut. Jumlah partai yang terlalu banyak akan menimbulkan dilema bagi demokrasi, karena banyaknya partai politik peserta pemilu akan berakibat sulitnya tercapai pemenang mayoritas. Di sisi lain, ketiadaan partai politik yang mampu menguasai mayoritas di parlemen merupakan kendala bagi terciptanya stabilitas pemerintahan dan politik.
Seperti kita ketahui bersama, praktik yang sekarang terjadi adalah ketiadaan koalisi besar yang permanen, sehingga setiap pengambilan keputusan oleh pemerintah hampir selalu mendapat hambatan dan tentangan dari parlemen. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan adalah mendorong terbentuknya koalisi partai politik yang permanen, baik yang mendukung pemerintahan maupun koalisi partai politik dalam bentuk yang lain. Hal ini diperlukan sebagai upaya agar bisa tetap sejalan dengan prinsip check and balances dari sistem presidensial.
Munculnya banyak partai politik selama ini dikarenakan persyaratan pembentukan partai politik yang cenderung sangat longgar. Selain itu, penyederhanaan sistem kepartaian juga terkendala oleh belum terlembaganya sistem gabungan partai politik (koalisi) yang terbangun di parlemen atau pada saat pencalonan presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil  bupati/walikota dan wakil walikota.
Pada pemilu presiden tahun 2004 dan terpilihnya beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah baru-baru ini, gabungan partai politik (koalisi) sebetulnya sudah dilaksanakan. Namun, gabungan (koalisi) tersebut lebih bersifat instan, lebih berdasarkan pada kepentingan politik jangka pendek dan belum berdasarkan pada platform dan program politik yang disepakati bersama untuk jangka waktu tertentu dan bersifat permanen.
Secara teori ada keterkaitan yang erat antara upaya penataan sistem politik yang demokratis dengan sistem pemerintahan yang kuat dan efektif. Dalam masa transisi politik, pemahaman terhadap hubungan antara kedua proses itu menjadi sangat penting.  Karena keterbatasan waktu dan tenaga, seringkali penataan elemen sistem politik dan pemerintahan dilakukan secara terpisah. Logika yang digunakan seringkali berbeda satu dengan yang lainnya. Dalam realitas, semua elemen tersebut akan digunakan dan menimbulkan kemungkinan komplikasi satu dengan lainnya.
Berdasarkan pengalaman, ada hubungan yang relatif konsisten antara sistem kepartaian dengan sistem presidensial. Multipartai, terutama yang bersifat terfragmentasi, menyebabkan implikasi deadlock dan immobilism bagi sistem presidensial murni. Alasannya adalah bahwa presiden akan mengalami kesulitan untuk memperoleh dukungan yang stabil dari legislatif sehingga upaya mewujudkan kebijakan akan mengalami kesulitan.
Pada saat yang sama partai politik dan gabungan partai politik yang mengantarkan presiden untuk memenangkan pemilu tidak dapat dipertahankan untuk menjadi koalisi pemerintahan. Tidak ada mekanisme yang dapat mengikatnya. Alasan lain adalah bahwa komitmen anggota parlemen terhadap kesepakatan yang dibuat pimpinan partai politik jarang bisa dipertahankan. Dengan kata lain,  tidak adanya disiplin partai politik membuat dukungan terhadap presiden menjadi sangat tidak pasti. Perubahan dukungan dari pimpinan partai politik juga ditentukan oleh perubahan kontekstual dari konstelasi politik yang ada.
Tawaran yang diberikan untuk memperkuat sistem presidensial agar mampu menjalankan pemerintahan dengan baik adalah dengan menyederhanakan jumlah partai politik. Jumlah partai politik yang lebih sederhana (efektif) akan mempersedikit jumlah veto dan biaya transaksi politik. Perdebatan yang terjadi diharapkan menjadi lebih fokus dan berkualitas. Publik juga akan mudah diinformasikan baik tentang keberadaan konstelasi partai politik maupun pilihan kebijakan bila jumlah kekuatan politik lebih sederhana.
Yang mestinya dibenahi adalah meningkatkan kualitas partisipasi politik rakyat. Dalam jangka panjang, pemilih harus cerdas-terididik sehingga memilih calon yang benar, bukan yang melakukan politik uang. Jika hal ini terjadi, perlahan elit politik dipaksa menjadi BTP. Syaratnya, harus ada pendidikan politik. Sementara untuk jangka pendek, harus muncul individu berkarakter BTP, yang berani tidak menggunakan politik uang.
Terhadap kandidat seperti ini, publik mestinya mendukung. Misalnya dengan memberikan donasi 10 ribu per bulan. Tujuannya, untuk memangkas ketergantungan kandidat pada pengusaha. Kandidat BTP bisa muncul melalui Parpol atau melalui jalur independen. Manfaatnya agar Pilkada imun dari kandidat koruptor yang di kemudian hari hanya akan menjadi alat korporasi semata. Jadikan Pilkada sebagai sarana kedaulatan rakyat, bukan untuk mewujudkan kepentingan elit.


Bab III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Wilayah negara Indonesia yang luas dengan jumlah penduduk yang besar dan menyebar di seluruh nusantara serta memiliki kompleksitas nasional menuntut penyelenggara pemilu yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya  untuk lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemilu.
Perlu dilakukan upaya untuk mengakomodasi dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut peran parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tuntutan mewujudkan parpol sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern. Upaya tersebut antara lain dapat ditempuh melalui pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, perlu diupayakan perubahan untuk memperkuat lembaga perwakilan rakyat melalui langkah mewujudkan sistem multipartai sederhana yang selanjutnya akan menguatkan pula sistem pemerintahan presidensial sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demokrasi bagi proses rekrutmen kader maupun seleksi para pejabat publik.
Politik transaksional yang diwarnai pertimbangan untung/rugi dalam sistem seleksi para pejabat publik dalam sistem kepartaian kini lebih mendominasi dibandingkan sistem seleksi para elite politik berdasarkan kualitas ide, gagasan maupun visi. Tentu, buruknya sistem politik semacam ini memiliki dampak negatif dalam pelaksanaan fungsi eksekutif maupun legislatif, yang pada gilirannya juga akan menimbulkan dampak berupa rendahnya kinerja pelaksanaan fungsi-fungsi pokok eksekutif maupun legislatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sistem demokrasi yang baik/ideal, partai politik memiliki beberapa fungsi strategis, yaitu:
(1) Sarana Komunikasi Politik;
(2) Sarana Agregasi Politik;
(3) Rekrutmen Politik;  dan
(4) Pengelola Konflik.
Disamping fungsi-fungsi tersebut, partai politik juga dinisbatkan untuk menjalankan fungsi kontrol politik guna meningkatkan kualitas kebijakan publik dan sekaligus juga menjaga bekerjanya sistem saling pengawasan (checks and balances) dalam sistem demokrasi. Fungsi-fungsi tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan baik jika sistem dan kultur perpolitikan memungkinkan bagi seleksi kader maupun elite partai politik yang profesional, berkualitas.dan berintegritas. Selama ini, yang jarang dipergunakan sebagai variabel dalam menganalisis terhadap kecenderungan terjadinya banalitas (partai) politik adalah kultur politik yang mendorong terjadinya sistem politik yang korup dan manipulatif.
Sistem kampanye yang lebih diwarnai politik ‘padat modal’ daripada ‘padat karya’, kontestasi politik yang cenderung transaksional daripada profesional (money driven politic) telah mendorong terjadinya sistem pemilu maupun pemilu kada yang jauh dari semangat good governance.
Tak heran jika kultur dan sistem politik semacam itu akhirnya menghasilkan banyak elite politik yang îtersanderaî biaya kampanye yang tinggi dan setelah terpilih kebanyakan tersandung berbagai praktik korupsi.  Selain itu, sistem pendanaan partai politik yang selama ini tidak transparan juga tak jarang menjadi ajang transaksi kepentingan antara pemodal/pengusaha (nakal) dengan elite politik.
Hadirnya UU No 2 Tahun 2011 sebagai revisi dari UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mencoba memperbaiki sistem kepartaian mulai dari proses pendirian, sistem rekrutmen kader/elite partai politik, tatakelola (governance) partai politik hingga akuntabilitas dan transparansi sistem pendanaan partai politik harus sungguh-sungguh digunakan sebagai kerangka hukum (legal framework) untuk membenahi pengelolaan partai politik.
Partai politik dalam sistem demokrasi modern menduduki fungsi yang sangat penting di berbagai negara manapun, terlepas dari pilihan sistem kepartaian yang dipergunakan. Dengan demikian, dalam sisa waktu yang sangat pendek menjelang pemilu tahun 2014, menjadi tantangan bagi partai-partai politik untuk membenahi sistem internal partai masing-masing untuk mengembalikan kepercayaan publik. Yang terpenting untuk digarisbawahi adalah tak mungkin membentuk sistem pemerintahan eksekutif maupun legislatif yang baik tanpa memperbaiki kualitas (partai) politik di negeri ini.
3.2       Saran 
Dalam proses pesta demokrasi yang diharapkan kiranya dapat memberikan manfaat bagi warga Negara, apabila peran serta partai politik serta dapat mengaplikasikan nya dalam kehidupan bermasyarakat, dan proses politik uang terhapuskan sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Juga hal yang palingg mendasar  masyrakat serta pemerintah haru bekerja sama dalam mengatasi masalh tersebut dengan saling memberikan informasi terhadap pelanggaran pencoretan proses pesta demokrasi tersebut, sehingga para pelaku politik uang pun berfikir dua kali untuk melakukan tindakan pelanggaran politik tersebut.
Selanjutnya pola fikir masyarakat yang menganggap mudah untuk menjual suaranya sudah mulai dihilangkan serta fikiran masyarakat yang selalu memilih golongan putih (golput) dalam momen pesta demokrasi kiranya dapat dihilangkan, serta prinsip memilih segera ditingkatkan dan saling mengajak untuk sama-sama berpartisipasi dalam hal deokrasi.
Terhadap makalah saya ini, penulis sangat berharap bagi pembaca agar kiranya makalah saya ini dapat diberikan masukan berupa kritikan yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.




a.      Buku

Rusadi Kantaprawira, Sistem Politik Indonesia suatu Model Pengantar, Cet V, Sinar Baru, Bandung, 1988, .
Harun Arrasyid, pengantar Ilmu Hukum,  Penerbit Madju, Bandung, 1998
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia (Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2003.
Lubis Solly M, Asas Partai Politik, Penerbit Sinar Baru, Bandung, 1999
Hamid S Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi Fakultas Pasca Sarjana UI, Jakarta,1990.
Hasan Al Rasyid, Pengisian Jabatan Presiden, Grafiti, Jakarta, 1999.
Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Cet. IV, Aksara Baru, Jakarta, 1987.
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia-Jakarta, 1986
Subagyo Firman, Menata Partai Politik, RM BOOK, Bandung 2000
Fatwa AM, Kampanye Partai Politik Kampus, Gramedia Pustaka Utama, Bandung, 2003
Subanidro, Pembentukan Partai Politik Islam, Hibrur Aman, Semarang, 1988
Moh. Kusnardi & Hasmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN-FHUI, Jakarta, 1983.
Mansyuruddin T, Sosiologi, Kelompok Studi Hukum Fakultas Hukum USU, Medan,  1999
Tarigan Pandestaren,Arah Negara Hukum Demokratis, Pusaka Bangsa Press, Medan, 2003
Ali Daud Muhammad, Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Urger M Roberto, Posisi Hukum Politik dalam Masyarakat, Nusa Media, Bandung, 2007 
Nonet Philipe, Teori-teori Hukum dan Politik, Nusa Media, Bandung, 2008
Salman Otje S, Mengingat Mengumpulkan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2008 
Rusadi Kartaprawira, Sistem Politik Indonesia pada umumnya,Sinar Baru, Bandung, 1988
Maurice Duverjer, Partai Politik Dan Kelompok Penekan, Rineka Cipta, Bandung, 1994
Firmanzah, Mengelola Partai Politik, Garamedia, Bandung, 1999
Munawwir Imam, Partai Politik Dalam Kerangka Pembangunan Politik di Indonesia, Bina Ilmu, 1992
Bambang S, Partai-Partai Politik Indonesia Serta Ideologi, Strategi, dan Program, Media Nusantara, Bandung, 2008

b.      Perundang Undangan

Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen I, II, III dan IV
Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik
Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan kedudukan











3 komentar: